| Tanggal Pengaduan |
: |
29/01/2007 |
| Pengadu |
: |
Gunawan |
| Isi Pengaduan |
: |
beberapa pertanyaan yang ingin saya tanyakan.
1. Syarat2 yang masuk kriteria untuk menjadi penerima dana p2kp apa saja? Karena saya mendengar syaratnya adalah keluarga yang menjadi korban gempa tetapi tidak mendapatkan dana pokmas. apakah benar demikian.
2. Bila iya bagaimana syarat untuk pengajuan dana tersebut?
Karena ditempat saya, terdapat beberapa kejanggalan, beda RT beda persepsi tentang dana P2KP. Ada juga keluarga yang belum punya anak dan jua rumah tapi punya kendaraan angkut Colt, mendapatkan dana P2KP.
Dalam kasus ini, kebetulan saya juga sudah berkeluarga sudah dikaruniai anak satu, sekarang berumur 13 bulan, istri saya kebetulan tidak bekerja, kebetulan penghasilan saya sekitar Rp900 ribuan, belum mempunyai rumah, ikut numpang orang tua, kebetulan rumah orang tua juga rusak berat. dalam hal ini orang tua saya mendapatkan dana pokmas.
Apakah saya memang tidak masuk kriteria untuk mendapatkan dana P2KP? |
| Media |
: |
Online Web |
| Kategori |
: |
Pertanyaan |
|